Selasa 06/02/2024,Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi kembali terjadi kepada wartawan di Jawa timur oleh oknum advokasi dari Mojokerto,Jawa timur
Jika bersih dan tidak terlibat di dalamnya kenapa harus risih,sedangkan itu jelas perusakan lingkungan dan galian c itu di larang,
” Kalau anda tidak terlibat di dalamnya kenapa harus risih,sedangkan dasar somasi anda ke saya itu gak ada,apa mau cari aman dan pembenaran sepihak,melindungi oknum Bodrex yg terlibat di dalam nya,apa mungkin oknum topeng monyet yg lain,yg masih mau disuap dan tumbang karena uang,goyah karena rupiah “, ujar dhony irawan h.w
Sembilan pasal pun di siapkan untuk melawan oknum advokasi dari Mojokerto,karena sudah lancang menghalangi tugas insan pers dan menjatuhkan denda 20 milyar,tetapi tanpa rasa takut dan gentar denda tersebut di jatuhkan denda balik 20 milyar x 10 kali lipat denda yg di tulis pada somasi tersebut,
” Ngapain takut , mungkin baru terbit jadi pengen pansos itu , makanya si oknum risih dan kepanasan , kirimin parasetamol satu kontener biar sembuh itu “,ujar bang Dhony Irawan H.W
1.Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”.
2.Pasal 146 KUHP
Pasal 232 UU 1/2023
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.Pasal 8 huruf (b) KEAI : Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.
4. Pasal 6 : Advokat dilarang bersikap diskriminatif (SARA) (Pasal 18 ayat 1) Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya (Pasal 4 KEAI) Advokat dilarang memegang jabatan yang menyebabkan terjadiconflict of interest(Pasal 20)
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, termasuk aparat.
6.pasal 18 ayat 1 UU pers
7.Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
8.Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta
9.Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang
” Logikanya aja lah,beliau yg melanggar dengan kroni-kroni nya,orang lain yg di somasi,waras kah “,tutupnya.
Red : DK.88.LHI