Mojokerto -[ Pionlebah ] Kami berharap mabes polri dan Kementerian ESDM diminta turun tangan menghentikan aktivitas galian pasir yg diduga ilegal di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten mojokerto yang sampai saat ini beroperasi dan kebal hukum.
(31/01/24) Dari team investigasi awak media gabungan media online dan cetak telah melakukan pemberitaan terkait aktivitas tambang galian pasir yg di duga ilegal di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto pada tanggal 30/12/23.
Tidak hanya pemberitaan saja kami juga melangkah berkordinasi ke APH polres mojokerto terkait tambang galian pasir yang kita beritakan, kita datang kita di sambut dan ditemui KBO, dan KBO akan membantu menyampaikan ke reskrim .
Kedua kali nya kita di suruh merapat ke polres mojokerto dan akhirnya kita di temui reskrim kita disana berkordinasi melaporkan terkait aktivitas tambang galian pasir ilegal di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto tersebut, kami di sambut dengan baik dan beliau berkata akan menindak lanjuti tambang galian ilegal tersebut.
Sampai hari ini aktivitas galian pasir di desa kutoporong masih beraktivitas dan tidak ada tindakan apapun dari APH setempat, diharapkan mabes polri dan kementrian ESDM turun langsung ke lokasi tambang galian pasir di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto untuk menindak tegas para pelaku penambang galian ilegal tersebut.
Jangan sampai dengan adanya penambangan galian ilegal justru di makmurkan dan di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai atm bulanan berjalan. Tolong tindak tegas pelaku pelaku penambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan dan tindak tegas oknum oknum yang menjadi backing tambang ilegal di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan UUD negara RI jangan tebang pilih jikalau melangar sikat habis sesuai prosedur dan UUD negara Republik Indonesia tercinta ini. Apalagi sampai merugikan negara Republik Indonesia itu sudah pelangaran nyata dan jelas yang harus di tindak tegas.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Sepertinya UUD tersebut tidak dihiraukan para pelangar2 pengali tambang galian ilegal alias tambang galian bodong, padahal sangat berat hukumanya akan tetapi UUD tersebut dihiraukan dan semakin makmur sejahtera saja para pelaku tambang galian ilegal yang berada di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto tersebut yang bebas beroperasi mengeluarkan ratusan dam truck pasir setiap harinya, dan serasa kebal akan hukum .