01/03/2024 Mohon izin,semoga bermanfaat dan bisa membantu solusi dari rekanan balap liar di Ponorogo, seiring dengan perkembangan zaman bisa menjadi motivasi positif untuk kedepannya
Dhony Irawan H.W [35th] Meminta dengan sangat lagi hormat kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto Beserta Mas Gibran raka untuk menerima aspirasi anak motor diponorogo,yg selama ini di anak tirikan demi kepentingan pribadi dan sepihak,
” Memang saya memberanikan diri untuk hal tersebut,karena selain untuk kemajuan generasi muda yang hobby balap,dari pada mati konyol di jalanan dan berurusan dengan polisi utamanya satlantas,semoga aja bisa lekas ditanggapi”,ujar dhony irawan h.w
Sering kali ditemukan di jalan raya pada malam hari anak-anak muda melakukan balapan liar menggunakan mobil maupun motor. Hal ini membuat pengguna jalan lainnya merasa terganggu dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Balapan liar sendiri dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”
Dengan demikian dapat disimpulkan, jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22/2009.
” Jika yang lain berfikir negatif kesaya,ya bodho amat,lagian siapa mereka mau mengintervensi saya,yang ada manusia mata duitan gak jelas,”tutupnya.