Ponorogo 01/03/2024.[PION LEBAH].Bertukar pasangan dalam suami istri dalam Islam jelas dilarang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina
Media sosial (medsos) sempat dibuat heboh dengan video viral yang diduga aliran sesat karena membolehkan saling tukar pasangan. Video tersebut tersebar luas di berbagai platform medsos.
Terlihat ada empat pria yang berpenampilan layaknya kiai duduk di depan beberapa jemaah. Di antara jemaahnya ada yang menggunakan cadar.
Pria yang menggunakan imamah atau sorban di kepala secara bergantian mengatakan bahwa tukar pasangan diperbolehkan, selagi keduanya sama-sama suka.
” Jangankan manusia, binatang saja jika pasangan nya diganggu marah,apalagi terkait konten penyesatan si abu dajjal Samsuddin “,ujar Bang Dhony Irawan H.W
dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun isi pasal tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama.
” Gak tau sih ya kalau menurut saya pribadi memang gak ada hadist yg mengatasnamakan agama untuk menghalalkan bertukar pasangan kecuali[ PSK] Dalam satu kamar bergantian dengan pasangan lain,itu pun ada batasan nya”, imbuhnya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Surah Al-Furqan Ayat 68 وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨ Arab Latinnya: Wallażīna lā yad’ụna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā. Terjemahannya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa,” (QS. Al-Furqan [25]:68). Surah Al-Furqan Ayat 69 يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ ٦٩ Arab Latinnya: Yuḍā’af lahul-‘ażābu yaumal-qiyāmati wa yakhlud fīhī muhānā. Terjemahannya: “Baginya akan dilipatgandakan azab pada Hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan,” (QS. Al-Furqan [25]:69). Surah An-Nur Ayat 2 اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ Arab Latinnya: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā miata jaldatiw wa lā ta
khużkum bihimā rafatun fī dīnillāhi ing kuntum tu
minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ‘ażābahumā ṭāifatum minal-mu
minīn. Terjemahannya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2).
” Kalau saya mau kupas tuntas bisa sampai pagi juga gak bakalan habis,karena banyakan oknum mengatasnamakan Gus,Kyai, Ustadz,Habib,Syech,Raden,KRT,Dll,Bukan pada wadah yg tepat”,tutupnya.